Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGANPEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda