Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perencanaan; b. kerja sama; c. hukum; d. hubungan masyarakat; e. organisasi dan ketatalaksanaan; f. kepegawaian; g. pendidikan dan pelatihan; h. keuangan; i. perlengkapan; j. ketatausahaan; k. kerumahtanggaan; l. kearsipan; m. pengawasan; n. data dan informasi; dan o. penelitian dan pengkajian. (2) Fungsi substansif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sistem dan strategi; b. penempatan pekerja migran INDONESIA; dan c. pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran INDONESIA.
Koreksi Anda