Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. fungsi fasilitatif; dan b. fungsi substantif. (2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang pada unit sekretariat. (3) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta Arsip yang membedakan antara pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
Koreksi Anda