Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyusunan Klasifikasi Arsip di lingkungan BP2MI bertujuan untuk:
a. memperoleh keseragaman dalam menggunakan Klasifikasi Arsip;
b. mewujudkan tata kelola kearsipan sesuai tugas dan fungsi kegiatan di unit kerja;
c. menunjang kelancaran penataan berkas dan penemuan kembali Arsip; dan
d. menunjang kodifikasi Arsip Dinamis di dalam sistem pemberkasan.
Koreksi Anda
