Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Perjanjian Penempatan yang sudah ditandatangani pihak BP2MI dan Calon Pekerja Migran INDONESIA masih tetap berlaku sampai Calon Pekerja Migran INDONESIA diberangkatkan ke negara tujuan penempatan.
Koreksi Anda
