Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jika Pegawai ASN tidak menyampaikan LHKASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atasan langsungnya harus memberikan peringatan tertulis.
(2) Pegawai ASN yang telah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak menyampaikan LHKASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
