Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi setiap 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per
tanggal 31 Desember tahun berjalan melalui aplikasi SIHARKA.
(2) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Koreksi Anda
