Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, APIP mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian di seluruh unit kerja;
b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN;
c. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terindikasi adanya ketidakwajaran;
d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala BP2MI dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
