Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APIP melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKASN di lingkungan BP2MI. (2) Pemantauan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda