Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) APIP melakukan pemantauan kepatuhan penyampaian LHKASN di lingkungan BP2MI.
(2) Pemantauan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
