Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Pegawai ASN di lingkungan BP2MI wajib menyampaikan LHKASN. (2) Ketentuan penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai ASN yang telah menyampaikan LHKPN.
Koreksi Anda