Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, atasan langsungnya harus memberikan peringatan tertulis.
(2) Penyelenggara Negara yang telah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak menyampaikan laporan Harta Kekayaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
