Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian dari formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.
(2) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Penyelenggara Negara dianggap belum menyampaikan LHKPN.
Koreksi Anda
