Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN terdiri atas:
a. pelaporan periodik; dan
b. pelaporan khusus.
(2) Pelaporan Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diisi oleh Penyelenggara Negara yang melanjutkan masa jabatannya baik setelah pengangkatan pertama maupun pengangkatan kembali.
(3) Pelaporan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diisi oleh Penyelenggara Negara saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, atau pengangkatan kembali.
(4) Teknis pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara pada saat berakhirnya jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pensiun dilaksanakan bersamaan dengan proses pengajuan pensiun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
