Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN di laman resmi KPK.
(2) Penyelenggara Negara yang belum memiliki akun e-filing dapat mengajukan aktivasi akun dengan mengajukan formulir aplikasi e-filing kepada tim pelaksana LHKPN.
Koreksi Anda
