Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengelola data Penyelenggara Negara. (2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendaftaran Penyelenggara Negara; dan b. perubahan dan penghapusan data Penyelenggara Negara. (3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.
Koreksi Anda