Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c mempunyai tugas mengelola data Penyelenggara Negara.
(2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendaftaran Penyelenggara Negara; dan
b. perubahan dan penghapusan data Penyelenggara Negara.
(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.
Koreksi Anda
