Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun daftar nama Penyelenggara Negara dan perubahannya berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian pada seluruh unit kerja; b. membuat, memperbarui, atau menghapus akun untuk seluruh anggota; c. melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara; dan d. melaporkan kepada koordinator jika terjadi perubahan data Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda