Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melaksanakan sosialisasi kewajiban pelaporan LHKPN; b. melakukan koordinasi dengan KPK dan unit kerja lainnya dalam pengelolaan LHKPN; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan LKHPN; dan d. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan LHKPN dan menyampaikan secara periodik kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda