Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan penyampaian LHKPN dilakukan oleh tim pelaksana yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
