Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan pertama dalam jabatannya sebagai Penyelenggara Negara;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
dan/atau
d. saat masih menjabat.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, atau huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, atau pengangkatan
kembali sebagai Penyelenggara Negara.
(3) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Koreksi Anda
