Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Negara di lingkungan BP2MI yang diwajibkan menyampaikan LHKPN terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. kepala unit pelaksana teknis; dan c. pengelola anggaran, terdiri atas: 1. kuasa pengguna anggaran; 2. pejabat pembuat komitmen; dan 3. bendahara; d. pejabat fungsional auditor; e. pejabat unit layanan pengadaan; f. pejabat/panitia pengadaan barang dan jasa; dan g. pejabat/panitia penerima barang dan jasa.
Koreksi Anda