Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggara Negara di lingkungan BP2MI yang diwajibkan menyampaikan LHKPN terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi;
b. kepala unit pelaksana teknis; dan
c. pengelola anggaran, terdiri atas:
1. kuasa pengguna anggaran;
2. pejabat pembuat komitmen; dan
3. bendahara;
d. pejabat fungsional auditor;
e. pejabat unit layanan pengadaan;
f. pejabat/panitia pengadaan barang dan jasa; dan
g. pejabat/panitia penerima barang dan jasa.
Koreksi Anda
