Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Laporan Harta Kekayaan di lingkungan BP2MI bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN yang bebas dari penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penyampaian laporan Harta Kekayaan.
Koreksi Anda
