Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 03 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
