Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi wilayah transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan: a. melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Pemerintah Daerah di Daerah Asal; b. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dari BP3MI tempat transit sampai ke BP3MI Daerah Asal; c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA yang kepulangannya didampingi oleh petugas; d. pembuatan surat pengantar informasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI Daerah Asal bagi yang kepulangannya tidak didampingi petugas; e. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) di Daerah Asal; dan f. penyampaian informasi kepada BP3MI pengirim terkait kedatangan dan tindaklanjut penanganan.
Koreksi Anda