Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan kepulangan oleh BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan: a. melakukan koordinasi dengan BP3MI transit, BP3MI Daerah Asal, dan/atau Pemerintah Daerah di Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA; b. pendampingan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang tiba di Debarkasi dan/atau selama berada di Debarkasi transit; c. fasilitasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dari Debarkasi sampai ke Daerah Asal dalam hal Pekerja Migran INDONESIA dipulangkan tanpa transit; d. dalam hal Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA berdekatan dengan Debarkasi, fasilitasi kepulangan sampai ke Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA dikoordinasikan dengan BP3MI Daerah Asal; e. serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI penerima/instansi lain yang pemulangannya didampingi oleh petugas; f. pembuatan surat pengantar informasi kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke BP3MI transit/BP3MI Daerah Asal jika kepulangan Pekerja Migran INDONESIA tersebut tidak didampingi petugas; dan g. pendokumentasian proses serah terima Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) di BP3MI transit.
Koreksi Anda