Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA pulang tidak melalui Debarkasi Daerah Asal, pelayanan kepulangan dilakukan oleh:
a. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat;
b. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi tempat transit;
dan/atau
c. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
