Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA pulang tidak melalui Debarkasi Daerah Asal, pelayanan kepulangan dilakukan oleh: a. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Debarkasi terdekat; b. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi tempat transit; dan/atau c. BP3MI yang wilayah kerjanya membawahi Daerah Asal Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda