Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, P3MI, dan
perusahaan yang menempatkan melalui skema untuk kepentingan perusahaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan:
a. memastikan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau P3MI yang akan menjemput di Debarkasi atau rumah sakit memahami dan menerima data awal terkait permasalahannya dan pembiayaannya sampai ke Daerah Asal;
b. melakukan verifikasi identitas petugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau P3MI yang melakukan penjemputan di Debarkasi atau rumah sakit dan berkoordinasi terkait tindak lanjut dan penanganannya; dan
c. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau P3MI yang dituangkan dalam berita acara serah terima yang diketahui Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
(2) Dalam pelaksanaan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI:
a. memastikan kondisi Pekerja Miran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. memastikan terdapat instansi/lembaga lain yang akan menjemput Pekerja Migran INDONESIA di Debarkasi;
c. melakukan verifikasi identitas petugas dari instansi/lembaga lain yang melakukan penjemputan di Debarkasi dan berkoordinasi terkait tindak lanjut dan penanganannya;
d. melakukan serah terima Pekerja Migran Indoensia kepada instansi/lembaga lain yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan menginformasikan ke kelurahan/desa setempat; dan
e. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA secara tertulis ke kelurahan/desa setempat.
(3) Pelaksanaan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
