Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak ditemukan keluarga/ahli waris dan alamat tujuan kepulangan, BP2MI melakukan:
a. koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa untuk pemakaman; dan
b. penyimpanan dokumen jenazah dan prosesi pemakaman.
Koreksi Anda
