Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, dan angka 6 dilakukan dengan: a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani; b. memberikan fasilitas perjalanan kepulangan melalui jalur darat, laut, atau udara dari Debarkasi atau tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal; c. dapat memberikan pendampingan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA dari Debarkasi atau tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal; d. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang dituangkan dalam berita acara serah terima disaksikan Pemerintah Daerah/kelurahan/desa setempat; e. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus yang diperlukan; dan f. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA secara tertulis oleh BP3MI Debarkasi ke BP3MI Daerah Asal.
Koreksi Anda