Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelayanan penanganan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1, angka 4, dan angka 6 dilakukan dengan:
a. memastikan kondisi Pekerja Migran INDONESIA sehat dan tidak memiliki permasalahan yang belum ditangani;
b. memberikan fasilitas perjalanan kepulangan melalui jalur darat, laut, atau udara dari Debarkasi atau tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal;
c. dapat memberikan pendampingan pemulangan Pekerja Migran INDONESIA dari Debarkasi atau tempat penginapan sementara atau Rumah Ramah di BP3MI sampai ke Daerah Asal;
d. melakukan serah terima Pekerja Migran INDONESIA kepada keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang dituangkan dalam berita acara serah terima disaksikan Pemerintah Daerah/kelurahan/desa setempat;
e. menyiapkan perlengkapan tertentu dalam kondisi khusus yang diperlukan; dan
f. menginformasikan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA secara tertulis oleh BP3MI Debarkasi ke BP3MI Daerah Asal.
Koreksi Anda
