Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pelayanan kepulangan mandiri; b. pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh keluarganya; c. pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh BP2MI; dan/atau d. pelayanan kepulangan yang difasilitasi oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan melalui skema untuk kepentingan perusahaan sendiri. (2) Proses pelayanan penanganan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput di Sisko P2MI.
Koreksi Anda