Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendataan dan pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. pendataan terhadap Pekerja Migran INDONESIA untuk mengetahui status kepulangan serta pemenuhan hak Pekerja Migran INDONESIA atau permasalahan yang diadukan;
b. menginput data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sisko P2MI;
c. menyerahkan
formulir pendataan dan pengaduan Pekerja Migran INDONESIA dan/atau dokumen lain kepada Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3); dan
d. melakukan telaahan terhadap data/informasi dokumen pendukung lainnya terkait penentuan
proses kepulangan Pekerja Migran INDONESIA atau penanganan lanjutan/rujukan.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA meninggal dunia, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan surat/berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
(3) Formulir pendataan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelayanan pengaduan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
