Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerima pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus menunjukkan atau memiliki paspor atau surat perjalanan laksana paspor.
(2) Dalam hal Pekerja Migran INDONESIA tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima pelayanan kepulangan harus memenuhi persyaratan:
a. membawa/tercantum dalam surat/berita dari Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang menyatakan Pekerja Migran INDONESIA memiliki kendala; atau
b. memiliki surat pengantar atau surat pernyataan dari instansi berwenang di dalam negeri yang memuat kronologis Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) disertai dokumen pendukung lainnya, jika tidak ada pihak yang dapat memfasilitasi kepulangan.
Koreksi Anda
