Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI yang mengalami permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6, pelayanan kepulangannya menjadi tanggung jawab P3MI.
(2) Untuk pemulangan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI melakukan koordinasi dengan P3MI.
(3) Pelayanan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA oleh P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
