Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PELAYANAN KEPULANGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP2MI memberikan pelayanan kepulangan kepada Pekerja Migran INDONESIA terkendala dari Debarkasi sampai ke Daerah Asal. (2) Pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami peperangan, bencana alam, atau wabah penyakit, dan deportasi di negara tujuan penempatan. (3) Selain memberikan pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BP2MI juga memberikan pelayanan kepulangan bagi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami: 1. pemutusan hubungan kerja sebelum perjanjian kerja berakhir; 2. kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi; 3. gangguan kesehatan baik sakit fisik dan/atau psikis; 4. penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya; 5. meninggal dunia; dan 6. sebab lain yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran INDONESIA; dan b. calon Pekerja Migran INDONESIA yang gagal berangkat. (4) Dalam memberikan pelayanan kepulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda