Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk dapat ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen yang meliputi: a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; b. surat keterangan ijin suami atau istri, ijin orang tua, atau ijin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; c. sertifikat kompetensi kerja; d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat; f. Visa Kerja; g. Perjanjian Penempatan; dan h. Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda