Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 09 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 09 Tahun 2020 tentang PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Calon Pekerja Migran INDONESIA untuk dapat ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen yang meliputi:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan ijin suami atau istri, ijin orang tua, atau ijin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan; dan
h. Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda
