Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 08 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 08 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.20/KA/VI/2007 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
