Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 08 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 08 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER.20/KA/VI/2007 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda