Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 08 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 08 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. jenis dan Format Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas;
d. pengamanan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
Koreksi Anda
