Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 08 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 08 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi pegawai dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan BP2MI.
Koreksi Anda
