Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 08 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 08 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan/atau diterima oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
4. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo, dan cap lembaga.
6. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang melekat pada pejabat yang berwenang untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
7. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar burung garuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Logo adalah gambar atau huruf sebagai identitas Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
9. Kop Surat Dinas yang selanjutnya disebut Kop adalah kepala surat yang menunjukkan jabatan atau nama Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan di bagian atas kertas.
10. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA secara terpadu.
11. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2MI.
12. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2MI.
13. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah yang selanjutnya disebut Deputi III adalah unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2MI.
Koreksi Anda
