Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor PER-16/KA/VIII/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda