Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH BP2MI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH BP2MI kepada Kepala BP2MI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
