Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BP2MI dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH BP2MI; dan b. arsip manual. (2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.bp2mi.go.id. (3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi dokumen dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH BP2MI.
Koreksi Anda