Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BP2MI dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH BP2MI; dan
b. arsip manual.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.bp2mi.go.id.
(3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi dokumen dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH BP2MI.
Koreksi Anda
