Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pusat JDIH BP2MI dan anggota JDIH BP2MI melaksanakan tugas dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
