Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat JDIH BP2MI dan anggota JDIH BP2MI melaksanakan tugas dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda