Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pusat JDIH BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH BP2MI;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH BP2MI;
d. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang dapat diintegrasikan dengan laman resmi Pusat JDIHN;
e. pembinaan terhadap kemampuan tenaga pengelola, sarana dan prasarana dokumentasi, dan Informasi Hukum di lingkungan BP2MI;
f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada masyarakat dan pemohon informasi;
g. pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH BP2MI; dan
h. penyampaian laporan setiap tahun kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIHN.
Koreksi Anda
