Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH BP2MI terdiri atas: a. pusat JDIH BP2MI; dan b. anggota JDIH BP2MI. (2) Pusat JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum. (3) Anggota JDIH BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh satuan kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan BP2MI. (4) Pusat JDIH BP2MI dalam pengelolaannya melibatkan unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang teknologi informasi sebagai pendukung teknis pengelolaan aplikasi JDIH BP2MI.
Koreksi Anda