Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 06 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
JDIH BP2MI bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di BP2MI serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel; dan
d. mengembangkan kerja sama dengan anggota JDIH BP2MI, Pusat JDIHN, dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
