Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 05 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIATAHUN 2020 – 2024
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi kinerja Renstra BP2MI harus diinput dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Renstra BP2MI.
Koreksi Anda
