Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 05 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIATAHUN 2020 – 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renstra BP2MI merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas PRESIDEN, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020 - 2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan; c. target kinerja tahun 2020 - 2024; dan d. kerangka pendanaan. (3) Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan berpedoman pada RPJMN.
Koreksi Anda