Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 05 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIATAHUN 2020 – 2024
Teks Saat Ini
(1) Renstra BP2MI merupakan penjabaran visi, misi, dan agenda prioritas PRESIDEN, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2020 - 2024 di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan;
c. target kinerja tahun 2020 - 2024; dan
d. kerangka pendanaan.
(3) Renstra BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan berpedoman pada RPJMN.
Koreksi Anda
