Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan sistem dan strategi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di kawasan Asia dan Afrika.
Koreksi Anda