Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan sistem dan strategi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di kawasan Asia dan Afrika.
Koreksi Anda
