Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi I terdiri atas: a. Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan; b. Direktorat Penempatan Pemerintah; c. Direktorat Penempatan Nonpemerintah; dan d. Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan.
Koreksi Anda