Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pelindungan, penempatan, pemenuhan hak, dan verifikasi dokumen pekerja migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
b. penyusunan penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
c. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial pekerja migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
d. pelaksanaan penempatan pekerja migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
e. penyusunan usulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika;
f. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan kawasan Asia dan Afrika;
g. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna pekerja migran INDONESIA di kawasan Asia dan Afrika;
h. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
